Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Sultra, Ridhony M H Hutasoit mengatakan, saat ini, pihak OJK tidak dapat melayani konsumen dengan baik karena terjadi gangguan jaringan telekomunikasi pada sistem layanan konsumen OJK di Kontak 157.
“Hari ini tanggal 5 Agustus 2019, sistem layanan komunikasi OJK di kontak 157 terjadi gangguan jaringan telekomunikasi,” ujar Ridhony melalui rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (05/08/2019).
Ridhony menjelaskan, pihaknya sedang berusaha untuk melakukan perbaikan, agar gangguan tersebut cepat teratasi. “Kami mohon maaf atas ketidaknyaman ini,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
Meski terjadi gangguan telekomunikasi, kata Ridhony, pihaknya tetap menyediahkan layanan komunikasi untuk sementara, agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.
“Konsumen atau masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat email [email protected] atau Whatsapp pada nomor 081157157157,” jelasnya.
Selain melalui email dan whatsapp, OJK juga mempersilahkan konsumen agar menyampaikan melalui surat ditujukan kepada Anggota Dewan di OJK.
“Atau melalui surat langsung yang ditujukan kepada : Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up Direktorat Pelayanan Konsumen di Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta Pusat 10530,” tutupnya. (B).