FEATUREDKendari

Lempeta: Ada Kerugian Negara di Pengelolaan Blok Boneaga

575

KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pematau Tambang (Lempeta) dalam waktu dekat berencana akan menyurati Bupati Konawe Utara terkait masalah pengelolaan pertambangan di wilayahnya.

Lempeta mendesak Pemkab Konut segera melakukan monitoring terpadu baik bersama pihak Bapedalda, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“Pihak-pihak dimaksud itu kami desak untuk melakukan pengecekan lapangan di wilayah pertambangan Blok Boneaga yang terletak di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara,” ujar Ashari, Koordinator Lempeta.

Menurut Ashari, Kementerian Kehutanan telah menyurati Pemkab Konut melalui Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI Nomor S.241/IV/PPH-4/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Bupati Konawe Utara, yang ketika itu masih dijabat oleh Aswad Sulaiman. Surat tersebut terkait pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Sebagai tindak lanjut melalui hasil pengecekan lapangan (monitoring) yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara terbukti PT Paramitha Persadatama telah melakukan perambahan kawasan hutan sesuai peta lampiran SK 465 kementerian RI tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian RI,” tambahnya

Sehubungan dengan itu, lanjut Ashari, Lempeta menganggap perusahaan tersebut secara nyata telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana kejahatan kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Selain PT Paramitha Persadatama, menurut data Lempeta, beberapa perusahaan yang turut beroperasi di Blok Boenaga adalah PT Daka Group, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, PT Reski Cahaya Makmur. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan pengerusakan lingkungan laut akibat dari kegiatan pertambangannya.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version