Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menggelar operasi kepolisian kewilayahan ‘Pekat Anoa’ pada Minggu (28/7/2019) lalu.
Dalam operasi ini diciduk lima berinisial M, T, S, A, dan F yang bekerja sebagi sopir angkot. Kelimanya merupakan warga Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, penangkapan kelima pria ini dilakukan saat anggota Buser Satreskrim Polres Kendari melakukan patroli giat Pekat Anoa di Jalan Poros WMI, Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Minggu (28/07/2019).
BACA JUGA :
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
“Saat operasi, kami dapatkan lima orang yang sedang asik bermain judi,” ungkap Diki melalui pres rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (29/07/2019).
Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu dua set kartu joker dan uang tunai senilai Rp 2.056.000.
“Pelaku dan barang buktinya, kami amankan di Mapolres Kendari, guna untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancama maksimal 10 tahun penjara. (B)