DAERAHKOLAKA

Lindungi Produk Lokal, Kemenkumham Sultra Edukasi Pelaku UMKM Daftarkan Merek Usaha

606
Ketgam: Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jufri.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di pasar.

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sultra turut berpartisipasi dalam kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Kolaka, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jufri, yang menekankan pentingnya perlindungan merek bagi produk lokal agar memiliki daya saing dan nilai tambah di tengah gempuran produk luar daerah.

“Produk lokal Kolaka memiliki potensi besar untuk berkembang, namun tanpa perlindungan hukum melalui pendaftaran merek, upaya membangun identitas dan kepercayaan konsumen akan sulit bertahan lama,” ujarnya dalam sambutan.

Sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sultra, Linda Fatmawati Saleh, menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset usaha.

Ia juga menjelaskan bahwa merek bukan hanya simbol, tetapi investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan nilai usaha dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

Selain itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suarni, turut memaparkan tata cara pendaftaran merek melalui aplikasi IPROLINE Merek. Dalam sesi tersebut, peserta diajak memahami langkah-langkah pengajuan, penelusuran, serta manfaat hukum yang diperoleh setelah merek terdaftar.

 

Antusiasme peserta tampak tinggi. Para pelaku UMKM yang hadir aktif bertanya tentang proses, biaya, dan manfaat perlindungan merek. Beberapa di antaranya bahkan langsung menyatakan niat untuk mendaftarkan merek usahanya setelah mengikuti sesi edukasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum pelaku usaha.

“Perlindungan HKI, khususnya merek, bukan hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi, kreativitas, dan keberlanjutan ekonomi daerah. Ini adalah langkah nyata untuk memperkuat produk lokal Sulawesi Tenggara di pasar nasional maupun global,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kolaka semakin sadar akan pentingnya memiliki perlindungan hukum terhadap produk dan merek usahanya, sehingga dapat terus berkembang dengan aman dan berdaya saing tinggi.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version