KONAWE SELATAN

Listrik Kantor Dispora Konsel Diputus PLN, Tudingan Korupsi Pembayaran Listrik Mencuat

1032
×

Listrik Kantor Dispora Konsel Diputus PLN, Tudingan Korupsi Pembayaran Listrik Mencuat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Burahim saat menerima massa aksi.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Selatan (Konsel) dituding melakukan korupsi pembayaran listrik PLN.

Tudingan tersebut mencuat setelah aliran listrik ke kantor tersebut diputuskan PLN cabang Andoolo karena menunggak tiga bulan.

Masalah ini pun disuarakan konsorsium aktifis muda dan mahasiswa Kabupten Konsel dalam aksi demonstrasi di Kantor Dispora Konsel, Rabu 2 Desember 2020.

Perwakilan pendemo, Jusrin Saloko menuturkan, pihaknya mendesak Dispora Konsel untuk bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di instansi tersebut.

“Kami meminta Kadis Dispora Konsel segera di copot dari jabatannya atas penyalahgunaan penggunaan listrik,” tegas Jusrin

Justin menyebut, anggaran pembayaran listrik di Dispora Konsel sebesar Rp 114 juta, yang dinilainya tidak dibayarkan sehingga terjadi penunggakan pembayaran listrik.

“Namum pada kenyataanya terjadi penunggakan hingga berujung pada pencabutan dan pemutusan jaringan listrik oleh PLN ULP Konsel,” terangnya.

Terkait hal ini, Kepala Dispora Konsel, Burahim, membenarkan adanya pemutusan jaringan listrik di kantornya karena adanya tunggakan selama tiga bulan.

Menurutnya, terjadinya tunggakan itu karena ada keterlambatan pencairan GU (Ganti Uang Persediaan) yang diusulkan ke Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Konsel.

“Yang kita belum bayar itu 3 Bulan, Yaitu Bulan Juli, Agustus, September dan ketika memasuki bulan 10 (Oktober) Pihak PLN telah memutuskan Jaringan Listriknya,” Terang Burahim.

Dihadapan masa aksi, dirinya membantah tudingan adanya korupai penyalahgunaan anggaran pembayaraan listrik di Dispora Konsel.

“Saya tegaskan dananya belum di cairkan di keuangan, dananya itu tidak di tarik dan masih ada di keuangan sekitar Rp 60 juta malahan di kembalikan ke Kas Negara,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku telah menghubungi PLN untuk segera dilakukan penyambung kembali jaringan listrik di Kantor Dispora Konsel.

“Saya sudah telpon Kepala PLN untuk menyambung ulang dan membayar ketungakkan sekitar Kurang lebih 10 juta untuk menyambung kembali,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kepala PLN ULP Cabang Andoolo, Muhammad Nakir menjelaskan, untuk masalah listrik di Dispora Konsel itu bukan pemutusan melainkan bongkar rampung.

“Bukan pemutusan melainkan pembongkaran KWH jaringan listrik, kalau pemutusan itu masih bisa disambung lagi, tapi kalau pembongkaran itu harus memasang KWH baru, bila ingin menyambung listrik,” jelas Muhammad Nakir, saat ditemui media ini, Kamis 3 November 2020.

Dijelaskannya, di bulan pertama menunggak, PLN sudah memberikan pemberitahuan baik itu secara tertulis disampaikan maupun komunikasi.

“Kami sudah sampaikan, karena biar bagaimana kita tetap melakukan komunikasi baik lewat WhatsApp maupun sambungan telepon dengan pihak Dispora,” kata Muhammad Nakir

Memasuki bulan Agustus, Dispora Konsel belum juga melakukan pembayaran sampai memasuki bulan ke ketiga.

“Kami surati, menyampaikan Apabila sampai tanggal 20 tidak diselesaikan maka sangat dengan terpaksa listrik di GOR itu kami bongkar rampung dan nyatakan berhenti jadi pelanggan,” ujarnya.

Namun, tambah dia, karena tidak ada tindaklanjut dari Dispora Konsel dan tidak ada penyampaian kapan akan diselesaikan tunggakan sehingga terjadilah pembongkaran KWH meter.

“Kita anggap Dispora sudah tidak membutuhkan listrik lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk persyaratan pemasangan ulang jaringan listrik harus menyelesaikan tunggakan dan membayar biaya pemasangan baru sesuai dengan daya yang di minta.

Diketahui, sebelum pemutusan jaringan listrik di GOR Konsel besaran daya yang digunakan sebesar 82500 VA dengan biaya penyambungan senilai Rp 79.942.500.

Selain itu ada juga uang jaminan senilai Rp 13.612.500 dengan total keseluruhan Rp 93.561.000 termasuk bea materai.

You cannot copy content of this page