Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI melalui Kasubdit Sistem dan Sarana Sertifikasi, Muhamad Firdaus menyatakan agar pengadaan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikelola pejabat fungsional paling lambat hingga 31 Desember 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 88, yang menyebutkan bahwa kelompok kerja (pokja) pemilihan dan pejabat pengadaan di lingkungan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah, harus dijabat oleh pejabat fungsional.
“Kecuali institusi TNI/Polri itu bisa dijabat walaupun bukan pejabat fungsional. Ini harus ditindak lanjuti pemkot Baubau,” ucap Firdaus usai sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Baubau, disalah satu tempat di Baubau, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga :
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Dia membeberkan, data yang dimiliki LKPP belum ada pengelola pengadaan Pemkot Baubau yang merupakan pejabat fungsional.
“Perpres ini wajibkan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dijabat ASN yang harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Kepemilikan sertifikat kompetensi itu juga berlaku bagi PPK yang dijabat TNI/Polri,” tambahnya.
Ditempat sama, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Perpres dimaksud. Dia mengaku akan menyesuaikan hal tersebut sesuai kemampuan daerah.
“Saya sudah sampaikan ke Asisten agar dilakukan telaah dan kajian lebih dulu untuk disampaikan kepada pak Wali Kota karena jabatan fungsional itu ada konsekuensi pembiayaanya,” ujarnya.
Politisi PDI-P ini menegaskan, pihaknya bakal menggenjot PPK untuk secepatnya memiliki sertifikat kompotensi agar kapasitas SDM yang dimiliki bisa lebih meningkat terutama tiga unsur yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya.
“Dalam proses pengadaan barang/jasa ini biasanya rawan terjadi korupsi, sehingga apabila SDM-nya telah berkompeten, maka kemungkinan praktek-praktek yang salah itu bisa diminimalisir atau bahkan tidak ada. Karena kan mereka telah mengetahui resiko yang ditimbulkan apabila melakukan tugasnya tidak sesuai aturan,” tandasnya. (A)