Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar tetap dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dua bulan kurungan itu diputuskan setelah Pengadilan Tinggi Sultra menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas putusan PN Kendari pada 30 April 2019 lalu.
Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana menerangkan, kedua Caleg PKS tersebut diputus pada Rabu kemarin, (15/5/2019) dengan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. Dan itu memang divonis kemarin,” terang I Gede saat ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut, I Gede menjelaskan, masing-masing Caleg PKS tersebut dijatuhi dua bulan kurungan dengan denda masing-masing Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Untuk berkas perkaranya sendiri kita akan kirim hari ini ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah Purwadi, SH., MHum dan dua Anggota yakni Sapawi, SH., MH dan Viktor Pakpahan, SH., MH., MSi. (a)