BURANGA – Polemik proses lelang jabatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut. Karena proses lelang jabatan itu dianggap tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Butur dianggap telah melakukan mal administrasi karena melantik pejabat eselon yang tidak sesuai persyaratan. Sehingga hal itu diduga telah merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penegak Aspirasi Reformasi Indonesia (Lapersi), Lilik Asron mengatakan, pihaknya beserta kuasa hukum berencana menggugat Pemda Butur terkait proses lelang jabatan dan pengangkatan jabatan eselon yang tidak sesuai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
“Semua barang bukti dari tahap awal hingga akhir proses lelang jabatan di Butur, LSM Lapersi telah rampungkan sehingga akan memudahkan proses pembuktian di persidangan nantinya,” beber Lilik saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (14/2/2018).
Lanjutnya, pihaknya juga sudah cukup lama mempersiapkan seluruh bukti yang ada dan sempat beberapa kali melakukan aksi demonstrasi terkait persoalan itu. Demi mengungkap kebenaran, pihaknya siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Jadi dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan gugatan kepada Pemda Butur di PTUN Kendari, seluruh bukti-bukti juga telah dikantongi dan siap untuk dibawa ke PTUN Kendari,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman