KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas memastikan mulai tahun 2018, gaji perawat di wilayah Sulawesi Tenggara akan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Hal itu disampaikan Lukman usai mengikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 72 di Lapangan Tugu Religi Sultra, pada Kamis siang, (5/10).
Menurut Lukman, hal itu sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengharuskan para perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji sesuai UMR.
“Sesuai arahan dari Kemenpan RB, Insyaallah mulai 2018, para perawat dan tenaga kesehatan Non PNS kita gaji sesuai UMR,” jelas Lukman.
Penggajian perawat dan tenaga kesehatan non PNS, menurut Lukman, akan mulai dibahas dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sultra pada akhir Oktober nanti.
“Ini akan kita bahas dalam Rapat Pembahasan RAPDB pada akhir Oktober nanti,” tambahnya.
Sebelumnya pada Senin (2/10) lalu, ratusan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Sultra. Mereka menuntut DPRD Sultra mendesak pemerintah untuk merealisasikan standar Upah Mininum Regional (UMR) di seluruh instansi pelayanan kesehatan sampai di pelosok Sultra.
Liputan: Ronal Fajar
Editor: Kardin