KendariPENDIDIKAN

Mahasiswa IAIN Kendari Tagih Janji Rektorat Soal Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

1516
IAIN Kendari
Paket data yang tergolong relatif murah. Foto: Ist

Reporter : Ardiansyah

KENDARI – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mempertanyakan Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Sebab hingga kini, bantuan yang dijanjikan untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi belum diterima para mahasiswa di Kampus Islam terbesar di Sultra tersebut.

Wakil Dewan Mahasiswa (Dema), Hendra Setiawan menuturkan, pasca diliburkan karena penyebaran wabah pandemi, perkuliahan sudah berjalan namun kouta internet belum kita dapatkan.

Malahan bukannya paket data gratis, kata Hendra, kampus yang bekerjasama dengan salah satu provider telekomunikasi plat merah, malah meminta mahasiswa membeli paket data.

“Ternyata yang terjadi, pihak kampus bekerjasama dengan Telkomsel untuk penyediaan paket, ternyata harus mesti dibeli walaupun dengan diskon hanya beberapa persen,” tegas Hendra.

Ditempat berbeda, mahasiwa IAIN lainnya, Taufik juga mengaku hingga hari ini belum mendapatkan paket gratis yang telah disalurkan Kemendikbud untuk para mahasiwa.

“Kami juga dengar sementara proses, tapi proses apa, kami juga mahasiswa harus tau dan kami juga butuh kepastian, karena perkuliahan sementara berjalan,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mengaku kecewa dengan kebijakan kampus yang menggandeng Telkomsel, dan mewajibkan mahasiswa untuk membeli paket data dengan menawarkan harga murah.

“Pada dasarnya bukan itu yang kami butuhkan, karena kembali lagi tetap juga harus mengeluarkan uang untuk membeli paket. Harus jelas, kerjasama ini, untuk mahasiswa atau untuk pengusaha,” ujarnya.

Dikonfirmasi atas masalah ini, Wakil Rektor III IAIN Kendari bidang Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. H. Herman mengaku, dalam kerjasama itu mahasiswa tidak diwajibkan membeli paket data, kecuali yang mampu.

“Informasi yang pembelian tertuju untuk dosen, kalau ada mahasiswa yang mampu beli, silahkan dibeli,” jelas Dr. H. Herman.

Mengutip lama resmi Kemendikbud di https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ ditegaskan dalam peraturan Sekretaris Jenderal nomor 14 tahun 2020, kuota untuk mahasiswa dijatah sebesar 50 gigabite perbulan selama empat bulan.

Besaran kuota tersebut dibagi dua yakni Kuota Umum sebesar 5 GB/ bulan dan Kuota Belajar 45 GB/ bulan. Dan disalurkan mulai September sampai dengan Desember 2020.

Untuk jadwal yang ditentukan Kemendikbud, yakni bantuan kuota data internet untuk bulan pertama 1, ditahap I pada 22 sampai 24 September 2020; dan tahap II pada 28 sampai 30 September 2020.

Selanjutnya, bantuan kuota data internet untuk bulan kedua 1 di tahap I pada 22 sampai 24 Oktober 2020; dan tahap II pada 28 sampai 30 Oktober 2020.

Sementara itu, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan. Yakni di tahap I pada 22 sampai 24 November 2020; dan di tahap II pada 28 sampai 30 November 2020.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version