Reporter: Hasrun
BOMBANA – Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sultra terkait petunjuk teknis atau syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang jika hendak melintasi daerah lain dalam satu provinsi
“Hasil rakor Kapolda bersama Pemerintah Provinsi Sultra, Gubernur mau bikin surat edaran yang berkaitan dengan menjelang lebaran. Bukan boleh mudik, tetapi boleh melintas antar kabupaten kota dengan pengawasan ketat,” kata Dandy Ario, Sabtu, 1 Mei 2021.
Artinya, kata dia, setiap orang yang melintas antar kabupaten-kota di wilayah Sultra, harus membawa surat keterangan yang menyatakan orang bersangkutan sudah melakukan tes swab antigen atau tes rapid.
“Itu nanti saya akan cek di posko penjagaan. Kalau tidak ada, saya suruh putar balik. Kalau lengkap silahkan melintas,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah tegas mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Sultra. Lebih khusus di wilayah Bombana.
Karenanya, kepolisian wilayah itu membuat posko pemeriksaan di setiap pintu masuk wilayah Bombana. Di antaranya, di Kecamatan Lantari Jaya yang merupakan perbatasan Konsel – Bombana, Poleang Barat perbatasan Kolaka, dan di Pelabuhan Kasipute, tak lain adalah jalur masuk transportasi laut.
“Hari ini sudah mulai dibuat poskonya, kemungkinan tiga hari baru selesai,” urainya.
Tak hanya itu, ia berujar, selain menekan angka kriminalitas, operasi ketupat nanti juga akan fokus pada pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Bombana.
Katanya, untuk anggota polisi yang akan diturunkan dalam operasi tersebut, berjumlah 90 orang. Dengan TNI dan istansi lainya, total porsenil yang akan tergabung dalam tim terpadu sebanyak 238 orang.
Demikian, ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudik lebaran guna mencegah penyebaran virus Corona.
“Jika terpaksa harus mudik, karena sesuatu hal yang tidak bisa ditinggal, maka harus melengkapi semua persyaratan melintasi suatu daerah,” pungkasnya. (B)