Reporter : Kardin
Editor : Taya
KOLAKA – Hari pertama masa tenang, sebanyak 778 Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye diturunkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka yang turut dibantu KPU Kolaka, Satpol PP, Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu desa/kelurahan.
Pada hari pertama masa tenang, Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pihaknya melakukan penertiban di tiga kecamatan, yakni Kolaka, Latambaga dan Wundulako.
“Kurang lebih 778 buah APK dan bahan kampanye kita tertibkan hari ini,” ujar Iswanto, melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).
Sementara untuk APK yang terpasang pada Billboard dengan ukuran tinggi, Bawaslu Kolaka akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan alat bantu sehingga dapat memudahkan dalam penertibannya.
Baca Juga :
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
- Bawaslu Konut Umumkan 22 Nama-nama Calon Panwascam, Besok Tes Tertulis
Iswanto juga menjelaskan, dalam penertiban tersebut, ada peserta pemilu yang turut pula terlibat.
“Itu karena beberapa hari sebelumnya kita sudah mengirim himbauan dan rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia juga meminta, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang terutama para tim dan pelaksana pemenangan para Caleg.
“Di masa tenang ini, seluruh kontestan peserta pemilu sudah dilarang untuk melakukan segala bentuk kampanye, apabila ada yang melanggar maka akan masuk dalam ranah pidana pemilu,” tutupnya.