Reporter : Ajad Sudrajad
Editor : Def
LANGARA – Ribuan masyarakat beserta aktivis di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep, Selasa, (18/12/2018).
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes atas masuknya tambang di Pulau Wawonii. Dalam kesempatan itu, Massa menuntut, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Roko-Roko Raya dan 13 IUP lainnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Darsono mengatakan, Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang luasnya hanya mencapai 867,58 km, tidak diperuntukan melakukan eksploitasi pertambangan.
Karena berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dari 2.000 km melarang dengan adanya aktivitas pertambangan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Orator lainnya, Suyatmo Gama mengukapkan, mayoritas masyarakat Wawonii menolak dengan keras atas masuknya tambang di Desa Roko-Roko Raya, karena hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan, wabah penyakit, kurangnya air bersih, dan tercemarnya sungai dan laut sehingga tidak bisa lagi di manfaatkan oleh masyarakat setempat.
“Jadi pemerintah harus segera mengambil sikap tegas secepatnya, dengan menerbitkan surat rekomendasi pencabutan IUP untuk perusahan tambang di Wawonii,” teriaknya.
Baca Juga : https://mediakendari.com/2018/12/17/aktivis-tambang-kecam-rencana-operasi-pt-gkp-di-konkep/#.XBjdHSwlFrQ
“Selain itu juga, dengan kehadiran perusahan tambang di Desa Roko-Roko Raya telah mengalami berbagai gesekan sosial yang timbul akibat masuknya perusahaan pertambangan tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pemda dan DPRD untuk mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan surat pernyataan penolakan tambang dan surat rekomendasi pencabutan IUP tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Massa juga mendesak pihak Pemkab agar menghubungi pihak pengamanan yang saat ini berada di Perusahaan tambang agar segera menarik diri dari Desa Roko-Roko Raya karena keberadaannya hanya meresahkan masyarakat sekitar.
Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Konkep, Musdar mengungkapkan jika pencabutan IUP sangat berat dilakukan oleh DPRD setempat, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah provinsi (Pemprov).
Dimana saat ini, pihaknya sudah membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penolakan tambang yang ada di Desa Roko-Roko Raya.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan akan membuat surat rekomendasi pencabutan IUP, sebagaimana apa yang menjadi harapan masyarakat,” ungkapnya di hadapan massa aksi.
Pantauan Mediakendari.com sekitar 600 orang personil gabungan TNI/Polri bersenjata lengkap mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut. Aksi yang berlangsung mulai dari pukul 9.00 sampai dengan 15.00 Wita berlansung aman dan kondusif.(A)