Reporter: Hasrun
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), membebaskan pajak bagi 39 hotel dan restoran di wilayah Ibu Kota selama masa pandami Covid – 19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin Ismail mengatakan, dalam situasi pandemi virus Corona, Pemerintah Paerah (Pemda) Bombana tidak akan memungut pajak yang ditarik dari restoran dan hotel di wilayah itu.
“Dua sektor pajak itu kita tidak pungut dulu, bahkan KPK mengarahkan untuk menarik dulu alat perekam pajaknya. Tapi saya tidak tarik hanya dibuatkan berita sacara dijaga agar tidak rusak,” kata Darwin, Rabu 29 April 2020.
Rencananya, kebijakan tersebut dilakukan mulai Mei hingga Juni 2020 mendatang.
Selain itu, dalam darurat Covid – 19, warga daerah itu yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bakal diberikan kompensasi dengan tidak bebankan denda.
“Misalnya tanggal 31 Desember dia tidak telat membayar. Hanya pokoknya saja dia bayar tidak akan diberi denda. Dalam perda akan ada denda bagi yang terlambat. Tapi saat ini kita tidak akan kasi denda,” pungkasnya.