WANGIWANGI – Gerakan Mahasiswa Kambode Raya (Gemakarya) untuk kedua kalinya melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Desa Kapota Induk, kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Senin(26/2/2018).
Sebelumnya, Gemakarya melakukan aksi dengan persoalan yang sama di Kantor Bupati Kabupaten Wakatobi.
Kendati demikian, Kordinator Lapangan (Korlap), Filman Ode menyampaikan tak kunjung ditanggapi karena sampai sakarang belum ada tindak lanjut dari aksi tersebut.
“Sebelumnya kami pernah melakukan aksi di Kantor Bupati Wakatobi, dengan persoalan yang sama. Akan tetapi hingga sampai saat ini aksi kami itu belum ada tindak lanjutnya,” tutur Filman di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi.
Oleh sebab itu, lanjut Filman, Gemakarya kembali melangsungkan aksi di Kantor DPRD Wakatobi mendesak untuk segera dicopot Plt Kepala Desa Kapota Induk, Abdul Hanas.
“Tuntutan kami masih sama. Kami mendesak DPRD untuk segera menyampaikan ke bupati agar segera dicopot itu Plt Desa Kapota Induk,” tegas Filman.
BACA JUGA: Diduga Alihkan Anggaran Rp 165 Juta, Pendemo Tuntut Plt Kades Kapota Induk Dipecat
Adapun dugaan Tipikor yang dilakukan oleh Plt Kepala Desa Kapota Induk adalah anggaran rehabilitasi jalan Desa Kapota Induk sebesar 165 Juta pada pada tahun 2017, yang dialihkan secara sepihak oleh Plt Kepala Desa Kapota Induk ke pengadaan bodi viber tanpa melalui musyawarah desa.
Mendengar aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Wakatobi, Moene Sabara menyampaikan melalui rapat penerimaan aspirasi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Muhammad Ali, jika demikian maka Plt Kepala Desa Kapota Induk, harus segera ditindaki.
“Jika demikian adanya, maka kami Komisi A yang membidangi itu melalui pimpinan, meminta untuk merekomendasikan berkordinaai dengan inspektorat dan instasi terkait untuk melakukan penindaklanjutan atas penyampaian masyarakat Desa Kapota Induk,” tutur Moane Sabara.
Melalui kesempatan yang sama pula, pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali sebagai pimpinan rapat merekomendasikan :
- DPRD Wakatobi direkomendasikan untuk melakukan rapat konsultasi bersama inspektorat;
- Dalam hal rumusan inspektorat tersebut, akan dilanjutkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan;
- DPRD Wakatobi merekomendasikan Komisi I, untuk melakukan koordinasi dengan inspektorat dan instansi terkait;
- DPRD Wakatobi merekomendasikan kepada Bupati untuk menindaki Plt Kepala Desa Kapota Induk.
Untuk diketahui, anggaran yang dialihkan kepengadaan bodi viber tersebut, sebelumnya telah disepakati bersama oleh masyarakat dalam APBDes Desa Kapota Induk tahun 2017 untuk penganggaran rehabilitasi jalan desa.
Redaksi
BERITA TERKAIT :