KendariMETRO KOTA

Mencalon DPD RI, Feri Angriawan di PAW dari Anggota DPRD Sultra

378
Pelantikan PAW, Feri Irawan atas nama Bandung sebagai anggota DPRD Sultra dari partai Hanura. (Foto : Kuming Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra for mediakendari.com)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Indi

KENDARI – Anggota DPRD Sultra, Feri Angriawan dari Partai Hanura resmi di PAW dari jabatan sebagai anggota DPRD di Komisi II. Sebagai penggantinya, kader Partai Hanura atas nama Bandung resmi dilantik menjadi anggota DPRD, Senin (21/01/2019) di ruang rapat Paripurna DPRD Sultra.

Feri Angriawan sebelumnya menjadi anggota DPRD Sultra di dapil Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur, namun karena maju sebagai calon anggota DPD RI maka harus mengundurkan diri.

Pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Sultra berdasarkan SK Kemendagri nomor 161.74-8808 tahun 2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sultra atas nama Feri Irawan.

Sementara SK Kemendagri nomor 161.74-8829 tahun 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Sultra atas nama Bandung.

Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh mengingatkan kepada Bandung agar segera bekerja dengan baik sebagai legislatif.

“Pak Bandung kita harapkan agar segera melakukan koordinasi dengan anggota DPRD yang lain dan bekerja dengan baik,” katanya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version