KENDARI, Mediakendari.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengingatkan agar kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota agar menyiapkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti.
Perintah Tito itu disampaikan melalui surat edaran Mendagri nomor 900.1.9/5252/SJ.
Dikatakan, dalam surat edaran Mendagri itu Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kabupaten/Kota agar menganggarkan Pilkada 2024 sebesar 40% di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 serta sebesar 60% di APBD 2024 dari total dana hibah kecuali Pemprov Yogyakarta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat harus mulai memastikan ketersediaan alokasi anggara Pilkada di Pemprov, Kabupaten/Kota mulai dari APBD perubahan tahun 2023 ini.
Bila Kabupaten/Kota tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat terkait alokasi anggaran Pilkada 2024 maka APBD Kabupaten/Kota tidak diberikan nomor register oleh Gubernur sehingga APBD-nya tidak dapat berlaku.
Gubernur juga diminta melaporkan kesiapan dana hibah setiap Kabupaten/Kota kepada Mendagri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah paling lambat untuk alokasi 40% dari dana hibah pada 10 November 2023 dan 60% dari dana hibah pada 15 Desember 2023.