BUTONFEATUREDSULTRA

Mendagri Telah Tandatangani Surat Pemberhentian Permanen Umar Samiun sebagai Bupati Buton

913

PASARWAJO – Setelah desakan oleh sejumlah LSM di Buton untuk diberhentikannya Samsul Umar Samiun sebagai Bupati Buton, akhirnya telah ditandatangani pula oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo di Jakarta, yakni surat pemberhentian secara permanen.

Hal tersebut terjawab oleh salah satu anggota Komisi I DPRD Buton, Wa Ode Hasniar ketika mengklarifikasi tuntutan demonstran di dalam Rapat Kerja DPRD Buton.

Menurut Wa Ode Hasniar, pemberhentian Samsu Umar Samiun sebagai Bupati Buton sudah dilakukan oleh Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah ditandatangani oleh Mendagri.

“Persoalan pemberhentian Umar Samiun sudah diusulkan oleh Biro Pemerintahan Provinsi Sultra dan telah ditandatangani secara permanen oleh Mendagri,” ungkap Hasniar pada saat Rapat Dengar Pendapat, Senin (26/2/2018).

Hasniar juga menambahkan, karena surat itu belum diberikan nomor, maka pada saat itu Biro Pemerintahan Sultra tidak sempat membawa pulang surat itu dengan alasan terburu-buru balik ke Kendari untuk persiapan pelantikan Pj Gubernur Sultra.

“Surat itu belum sempat dibawa pulang oleh Biro Pemerintahan Sultra dikarenakan lama menuggu diberi penomoran surat pemberhentian itu,” jelasnya.

Kemudian di dalam rapat yang sama juga, Anggota DPRD Buton, La Uku mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD lainnya untuk bersama-sama mengambil langkah serius dalam hal pemberhentian Umar Samiun sebagai Bupati Buton dan pelantikan La Bakry sebagai Wakil Bupati Buton menjadi Bupati Buton yang defenitif.

“Kita anggota DPRD Buton mulai besok jangan dulu mengurus yang lain, coba kita tuntaskan dulu apa yang menjadi aspirasi rakyat Buton yang kita anggap benar ini,” harap La Uku.

Untuk diketahui, dalam akhir Rapat Dengar Pendapat itu ada salah satu anggota DPRD Komisi II, Dudi Iskandar memperlihatkan copy an bukti surat pemberhentian Samsul Umar Samiun sebagai Bupati Buton.

Reporter: Mualim
Editor: Jubirman

BERITA TERKAIT :

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version