Daerah

Mengapa Pertanahan Tidak Diotonomikan, Ini Penjelasan BPN Koltim

1371
×

Mengapa Pertanahan Tidak Diotonomikan, Ini Penjelasan BPN Koltim

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muh Alpriyasin / Editor: La Ode Adnan Irham

KOLTIM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Rahman menyebut, alasan pertanahan tidak diotonomikan karena pertanahan bersifat mengatur hukum.

“Berhubungan dengan kedaulatan negara (menyangkut batas tanah), karena wilayah NKRI adalah wilayah bekas jajahan kolonial Belanda, maka tanah tidak bisa diotonomikan,” tuturnya.

Rahman melanjutkan, sehingga sudah selayaknya UU Otonomi Daerah disesuaikan kembali dan juga mencegah kesewenangan bupati dalam memberi ijin lokasi (SIPPT- Surat Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah) di suatu tempat.

Hal itu juga untuk membuat potensi atau menyulut terjadinya konflik agraria dan pertanahan. Namun bila itu dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan bila ada penyimpangannya, mudah diluruskan kembali sebagai aparat pemerintah.

Lanjutnya, dalam UU 34 Tahun 2004 dijelaskan, kewenangan pertanahan diserahkan kepada pemerintah daerah, namun tidak semua kewenangan pertanahan diberikan.

Kemudian kewenangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang ini dijelaskan melalui Peraturan Presiden PP Nomor 38 Tahun 2007 yang meliputi sembilan sub bidang yaitu izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan.

Kemudian, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, izin membuka tanah, perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten kota.

“Jadi dari penjelasan PP 38 tersebut dapat dijelaskan bahwa, layanan pertanahan yang terkait dengan kepastian hukum antara orang dan tanah yang dimilikinya tidak dilepaskan oleh negara, melainkan tetap dikelola oleh BPN RI. Untuk itu kawan-kawan jangan bingung lagi,” tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page