BAUBAUFEATURED

Mengejutkan, Dua TKA PLTMG Kolese Terlibat Cekcok, Dua Lainnya Bekerja dengan Izin Kedaluarsa

782

BAUBAU – Dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terlibat percekcokan dengan Pekerja Lokal di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kolese, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara telah dipulangkan dengan Paksa ke negara asalnya. Telah dipulangkannya Dua orang TKA tersebut dikampung halamannya, itu diungkapkan Tasrik, selaku Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Bagus Karya.

“Dua orang TKA asal China yang terlibat cekcok dengan Tenaga Kerja Lokal sudah dipulangkan ke negaranya,” ujar Tasrik
yang ditemui oleh sejumlah wartawan pada Sabtu (15/9/2019) lalu.

Tasrik juga menambahkan, pasca dipulangkannya dua TKA di Negara Asalnya ditemukan lagi dua TKA lainnya yang bekerja di PLTMG dengan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sudah kedaluarsa.

“Keberadaan para Pekerja Asing di PLTMG itu didatangkan oleh agen-agen penyalur TKA,” katanya.

Tasrik merinci jumlah TKA, sebelumnya tercatat 34. Kini tersisa, 32 orang, setelah 2 orang dipulangkan akibat berulah.

“Dari 32 TKA itu, 30 orang dari China dan 2 orang dari India,” kata Tasrik merinci jumlah TKA yang bekerja di PLTMG tersebut.

Dia juga membeberkan, kedua orang dari 30 TKA China masa berlaku Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)-nya sudah kedaluarsa sejak Agustus 2018 lalu.

“Selama mereka tidak masuk didalam lokasi ini, itu diluar tanggungjawab kami,” ujarnya.

Kata dia, terkait IMTA dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) para TKA yang sudah kadaluarsa, pihaknya baru berencana melaporkannya ke Kantor Imigrasi (Kanim) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau. Pasalnya, muncul polemik perbedaan data TKA PLTMG Kolese antara kedua instansi tersebut.

“Awal September itu ada yang kita laporkan dan dikeluarkan. Jadi, kemungkinan data kami tidak sinkron,” tambahnya.

Ditempat yang sama, pengawas K3 PT Bagus Karya lainnya, Uffi Sitanggan menuturkan, gaji TKA dengan pekerja lokal berbeda jauh hingga perbandingan dua kali lipat

Menurut dia, TKA digaji 6-7 juta rupiah per bulan karena menjadi tenaga ahli. Sedang, pekerja lokal digaji kisaran Rp 3 juta per bulannya atau per harinya dibayar 100 ribu rupiah.

“Walaupun posisi sama dengan pekerja lokal, TKA gajinya lebih besar. Karena hitungannya Rupiah berapa Yuan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau, Zarta mengatakan, dari 34 TKA yang ada di PLTMG Kolese, baru 18 TKA yang terdaftar. Sementara sisanya belum memiliki izin kerja.

“16 TKA belum punya izin kerja. PT Bagus Karya hanya melaporkan 18 TKA saja,” ungkap Zarta.

Zarta menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun lapangan dan meninjau kelengkapan dokumen TKA di PLTMG Kolese. Pihaknya akan melakukan pembinaan dan mendesak pihak terkait untuk melengkapi dokumen administrasinya.

“Kita akan koordinasi dengan Imigrasi. Apabila ditemukan akan melanggar UU Nomor 13 tahun 2003. Sanksinya TKA yang melanggar kemungkinan dapat dideportasi,” pungkasnya.(b)


Reporter: Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version