HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Menjawab Sekda Kota Soal Tapping Box, Arokab Kendari: Kami Persoalkan Teknisnya

754
Ketua Arokab Kota Kendari, Ulil Amri. Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin/B

Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi

KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kota Kendari merespon pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar terkait bakal dipanggilnya para pengusaha oleh KPK dan Kejaksaan soal alat perekam pajak atau tapping box.

Menurut Nahwa Umar, para pengusaha yang menolak dipasangnya tapping box merupakan pelanggaran yang menjurus pada pidana.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi bisa masuk pidana, karena itu Undang-Undang,” ujar Nahwa Umar.

Menanggapi hal itu, Ketua Arokab Kendari, Ulil Amri menerangkan, pihaknya sama sekali tidak menolak adanya pembayaran pajak dan pemasangan tapping box.

“KPK dan Kejaksaan itu kan adalah soal penegakkan hukum. Yang kami persoalkan adalah soal teknisnya,” ujarnya melalui via WhatsApp, Kamis (14/11/2019).

Berita terkait: Respon Keluhan Alat Perekam Pajak, KPK Bakal Panggil Pelaku Usaha di Kota Kendari

Ulil juga menerangkan, yang dipersoalkan Arokab Kendari yakni sistem penarikan alat tersebut yang dinilai tidak konsisten saat melakukan penarikan. “Dari awal sudah disepakati akan ada rekonsiliasi, kenapa tiba-tiba kemudian hari, rekon ini dihilangkan. Ini Dispenda kan tidak konsisten,” papar Ulil.

Olehnya itu jelasnya, tentunya terjadi keresahan di tingkat pengusaha hiburan, terlebih kata Ulil, pihaknya diminta melakukan pembayaran kekurangan pajak.

“Kita diminta melakukan pembayaran kekurangan pajak lagi di bulan-bulan lalu sampai mundur 2-3 bulan ke belakang, padahal itu sudah kita bayarkan. Ini kok sistemnya berubah lagi,” terangnya.

“Jadi ketidak pastian tentang sistem pembayaran pajak ini yang menimbulkan keresahan,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version