OPINI

Menolak UU KPK dan RUU KUHP itu Wajar

1105
×

Menolak UU KPK dan RUU KUHP itu Wajar

Sebarkan artikel ini
Rahmat R. Foto : MEDIAKENDARI.com

Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan aktivis yang terlibat di dalamnya. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa.

Akhir-akhir ini aksi pergerakan mahasiswa terkait penolakan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan dan rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta beberapa RUU lainnya yang dianggap kontroversial terus bergulir. Setiap daerah di Indonesia, mahasiswa turun dengan pasukan yang besar untuk melakukan ultimatum agar RUU tersebut tidak disahkan.

Dalam aksi demonstrasi menolak RUU tersebut pada November 2019, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara meninggal dunia. Salah seorang mahasiswa tertembak peluru senjata api. Sedangkan di Makassar Sulawesi Selatan, salah seorang mahasiswa juga dikabarkan kritis karena tertabrak mobil barak kuda milik kepolisian. Lantas, apakah yang menjadi korban ini tidak dilirik. Secara pribadi harusnya sudah cukup nyawa menjadi taruhan penolakan UU KPK dan RUU KUHP.

Wajar saja semua orang mengamuk dan mengutuk apa yang terjadi di negeri sendiri. Apa yang dipertontonkan juga aneh. Lembaga anti rasuah diikat, kemerdekaan masyarakat juga ikut direbut. Mahasiswa dan Pelajar berdemonstrasi itu sangat wajar. Mereka datang meminta solusi, wajar untuk menolak.

BACA JUGA :

Pergerakan Mahasiswa

Pada dasarnya, alasan gerakan mahasiswa yang dilakukan di seluruh Indonesia karena penafsiran beberapa poin Undang-undang KPK dianggap melemahkan secara kelembagaan dan kewenangannya secara menyeluruh. RUU KUHP juga perlu dikritisi kaum terpelajar, sebab ada bagian dalam RUU itu yang irasional untuk ditetapkan kepada masyarakat Indonesia.

Mestinya, melihatnya gerakan besar ini, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Indonesia dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang terkait Undang-undang KPK, tentunya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun sayangnya, hingga saat ini pimpinan negara masih mempertimbangkan peraturan pengganti undangp-undang tersebut.

UUD KPK dinilai telah dilemahkan. Alasan perubahan UU KPK dilakukan demi mengeliminasi kelompok tertentu dalam internal KPK yang menyalahgunakan kekuasaan. Semestinya orang tersebut yang diganti, bukan malah merusak regulasi KPK yang dianggap sudah baik.

Secara politik UU KPK sampai saat ini sudah disahkan dan akan terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat terutama kaum terpelajar di seluruh Indonesia.

Berikut sebelas pasal kontroversial dalam RUU KUHP yakni :

1. Hukum Adat
Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masyarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat
Dalam pasal RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana, bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi
Tindakan aborsi diatur dalam pasal RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

Halaman Selanjutnya

You cannot copy content of this page