OPINI

Menolak UU KPK dan RUU KUHP itu Wajar

1073
×

Menolak UU KPK dan RUU KUHP itu Wajar

Sebarkan artikel ini
Rahmat R. Foto : MEDIAKENDARI.com

4. Kumpul Kebo
Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

5. Memelihara Hewan
Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta
Pasal kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta. Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

7. Alat Kontrasepsi
Dalam Pasal RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

8. Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

BACA JUGA :

9. Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik.

10. Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal RUU KUHP 252.

11. Pencabulan Sesama Jenis
Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalah pencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.

Melihat, RUU KUHP ini, sebagai masyarakat apalagi seorang mahasiswa, seakan kita teriris, wajar saja banyak yang melakukan demonstrasi dimana-mana. Gerakan penolakan wacana DPR RI ini telah menelan korban. Perjuangan mahasiswa mestinya dihargai dengan cara pembatalan UU KPK melalui Perppu Presiden Jokowi, serta RUU KUHP mestinya pembahasannya tidak dilanjutkan lagi. Kita berharap negeri ini tidak menutup mata akan gerakan mahasiswa yang telah terlanjur bergerak.

Mata Dunia telah membahas banyak bangsa kita pada September lalu. Bukan karena hanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia, tetapi gerakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan se-Jabodetabek. Mereka melakukan aksi di gedung MPR-DPR dan DPD RI.

Beberapa media nasional telah memberitakan soal pergerakan ini. Jujur, kita tidak seharusnya bangga atas kejadian ini. Tetapi kita perlu malu dan bercermin ada apa sebenarnya dengan bangsa ini. Anak-anak yang belum tahu persoalan RUU ataupun UU sudah berani melawan tuannya di negeri sendiri.

Tak sepantasnya Presiden dan DPR menutup mata, telinga dan mulut. Harus secepat mungkin bertindak dan mengambil langkah yang pasti ke mana arah negeri ini. Apa yang disuarakan mahasiswa dan pelajar adalah permintaan rakyat kepada sang Raja. Membatalkan regulasi yang tidak etis. Mereka mewakili semu masyarakat di tanah air agar kita tidak menjadi lelucon di negara tetangga.

Semoga para tuan di negeri ini, tidak membuat ke konyolan lagi. Sudah cukup mahasiswa se-Indonesia yang turun dan anak SMK se-Jabodetabek dalam penolakan ini.

Penulis : Rahmat Rullah
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Nasional
Jakarta, 8 Oktober 2019

You cannot copy content of this page