Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari membekuk Candra (25) di Jalan Jati Raya 2, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat 29 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pemuda yang seharinya bekerja sebagai Satpam di Universitas Muhammadyah Kendari ini dibekuk karena diketahui menyimpan 63 paket narkoba jenis sabu seberat seberat 103,95 gram.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar kawasan kampus UMK.
“Mendapat informasi itu, tim Resnarkoba Polres Kendari langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Setibanya di lokasi, tim melihat Candra yang langsung dibekuk,“ terang AKBP Didik, Senin 4 Januari 2021.
Menurutnya, saat diintrogasi petugas Candra mengaku jika dirinya menyimpan sabu di rumahnya. Selanjutnya, anggota Resnarkoba Polres Kendari langsung membawa tersangka ke rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas Resnarkoba Polres Kendari menemukan 1 dos HP berisikan 63 paket sabu yang disimpannya diatas lemari serta 1 buah handphone merk realmi warna biru.
Atas banyaknya barang bukti yang ditemukan, tersangka selain sebagai pengguna narkoba juga merupakan sebagai pengedar. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” AKBP Didik Efriyanto. /A