Reporter : Pendi
Editor : Ardilan
KOLAKA UTARA – Seorang pemuda inisial AM warga Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diringkus aparat polisi setelah diduga memiliki narkoba jenis shabu, Sabtu 02 Januari 2020 sekira pukul 11.45 Wita. Satres Narkoba Polres Kolut mengamankan AM di Desa Patowonua.
“Barang bukti yang diamankan satu sachet plastik bening yang berisi satu sachet plastik yang berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, kemudian 11 sachet plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan dua sachet plastik kosong ukuran besar,” kata Paur Humas Polres Kolut, Aiptu Hary Harmawan, Senin 04 Januari 2020.
Selain itu, beber Hary, Satres Narkoba juga mengamankan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik yang ujungnya runcing, satu batang pipet kaca/pireks, satu batang potongan selang bening, satu unit timbangan digital warna silver dan masih banyak lagi barang bukti yang telah diamankan oleh polisi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Jamarin Riche membenarkan penangkapan tersebut. kata dia, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat sekira pukul 09.30 wita pada Sabtu (02Januari) akan terjadi transaksi sabu di Desa Patowonua.
“Saat itu juga anggota res narkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 11.45 anggota langsung mengamankan seorang lelaki AM,” ungkap Iptu Jamarin Riche.
Ia juga menuturkan pihaknya melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber AM mendapatkan shabu. Rupanya aparat menduga yang telah memberi AM narkoba adalah inisial MG. Sayangnya saat melakukan penggeledahan polisi tidak menemukan MG di rumah kosnya.
“Saat anggota berada di alamat tidak menemukan lelaki MG sehingga petugas mengeledah rumah kos tersebut yang disaksikan langsung oleh kepala desa (Kades) Patowonua. Disitu lah ditemukan 11 sachet beserta barang bukti lainnya yang berkaitan,” tandasnya.
Saat ini AM beserta barang bukti berada di Mako Polres Kolut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (b).