Reporter : Sardin.D
KENDARI – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi terkait penetapan tersangka dalam aksi buruh di PT VDNI beberapa waktu lalu.
PMII Sultra menilai Kepolisian minim bukti atas penetapan lima tersangka pembakaran di PT VDNI.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, La Ode Abdurrahman Hasan mengungkapkan pihaknya tidak sepakat dengan Polda Sultra dalam penetapan tersangka aktivis buruh saat aksi 14 Desember 2020 lalu.
“Kami tidak percaya lagi dengan pihak kepolisian,” ungkap Maman dalam orasinya saat aksi Kamis 17 Desember 2020.
Aksi ini juga diwarnai saling dorong mendorong antara aktivis PMII dan beberapa anggota Mapolda Sultra.
Sementara itu, Jendral Lapangan (Jendlap) Aksi, Adryan Nur Alam menjelaskan Polda Sultra telah menetapkan tersangka dengan semena-mena atau tanpa bukti yang jelas.
Ia menegaskan para tersangka sudah menunjukan bukti video yang jelas jika aktivis buruh tersebut tidak melakukan provokator dalam pembakaran di PT VDNI.
“Kami menuntut kriminalisasi yang disangkakan kepada kelima orang yang sebelumnya diperiksa intensif di Polda Sultra sebagai saksi. Tapi kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Sultra, tertanggal 15 Desember 2020, dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries,” urainya.
Ditempat sama, Ketua PMII Kota Kendari Khiroto Alam Achmad menambahkan pihak kepolisian mencontohkan etika yang tidak baik. Sebab, polisi menggunakan alat yang biasanya digunakan untuk memukul.
“Saya tidak akan mundur sebelum bertemu dengan Kapolda Sultra,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polda Sultra terkait aksi tersebut, polisi enggan memberikan komentar. (2).