HEADLINE NEWSMETRO KOTA

Minta Uang dan Saham sama PT MUI, Kejati Sultra Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka

1000
×

Minta Uang dan Saham sama PT MUI, Kejati Sultra Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com – Kejaksaan  Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati)  Senin, 14 Agustus 2023 menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai  Tersangka kasus Korupsi Garifikasi Penerbitan  Izin PT Midi Utama Indonesia (PT. MUI) yang beroperasi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Dalam penetapan Tersangka mantan orang nomor satu di Kota Kendari Sulkarnain belum dilakukan penahanan. Namun,  Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan jadwal pemeriksaan Sulkarnain sebagai tersangka  pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penetapan Sulkarain sebagai Tersangka karena perannya saat menjadi Wali Kota Kota Kendari Ia meminta uang sebesar Rp 700 Juta kepada PT MUI guna pembiayaan pengecetan kampung warna warni di Kota Kendari. Padahal proyek tersebut telah dibiayai  APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021

“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Sulkarnain Kadir itu meminta imbalan uang Rp 700 Juta kepada Arif Lutfian Nursandi sebagai Manager Corcom PT MUI dengan alasan memberikan izin pendirian Gerai Alfamart yang ada di Kota Kendari,” ujar Ade Hermawan kepada wartawan

Ade menambahkan, disamping itu, Sulkarnain Kadir juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko melalui perusahaanya yakni CV Garuda Cipta Perkasa Hal itu, seperti yang terjadi di Gerai Anoa Mart dan enam toko lainnya yang telah beroperasi di Kota Kendari.

Selain Sulkarnain yang berperan di proyek kampung warna warni, ada dua orang yang lebih awal menjalani proses hukum dengan perannya masing-masing. Kedua orang itu mereka adalah Syarif Maulana selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI. Sedangkan Ridwansyah Taridala selaku PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

You cannot copy content of this page