AdvertorialBOMBANAFEATUREDPOLITIK

MK Tolak Permohonan Pemohon, Tafdil Kembali Jadi Bupati Bombana

618
×

MK Tolak Permohonan Pemohon, Tafdil Kembali Jadi Bupati Bombana

Sebarkan artikel ini

Kendari – MediaKendari.Com, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pemohon dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) Kabupaten Bombana yang di gelar Sore ini, Senin (31/7).

Dengan ditolaknya permohonan pemohon dengan PERKARA Nomor 34 / PHP.BUP / XV / 2017 oleh majelis hakim, maka secara resmi Pemenang Pilkada Kabupaten Bombana itu dimenangkan oleh pasangan H Tafdil dan Johan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana periode 2017-2022.

Ditolaknya Permohonan Pemohon oleh Majelis Hakim MK itu dikatakan Kuasa Hukum pasangan Tafdil dan Johan, Muhammad Ikbal kepada Media Kendari.Com usai menggelar sidang di ruang sidang MK.

“Baru saja majelis hakim MK, memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan pemohon. Dan menyatakan bahwa hasil PSU yang digelar di tujuh TPS yang kemarin itu sah secara hukum.” kata Muhammad Ikbal pengacara muda Asal Kendari, yang juga kuasa hukum pasangan H Tafdil dan Johan.

Foto : Muhammad Ikbal, SH.MH
Foto : Muhammad Ikbal, SH.MH

Muhammad Ikbal mengatakan, dari hasil pemilihan di tujuh TPS, kemudian digabungkan dengan TPS lain yang tidak dimohonkan untuk ikut PSU oleh perintah MK dalam putusan selanya. Dan setelah digabungkan dengan jumlah suaranya maka pasangan H Tafdil dan Johan dinyatakan sebagai pemenang menggungguli pasangan Kasra.

“Kami juga sebagai kuasa hukum tentunya sangat senang dan sangat mengapresiasinya. Apalagi pertimbangan majelis hakim sangat bagus, kualitasnya sangat baik menurut kami. Dengan lebih mengedepankan kebenaran substansi dalam fakta dari hasil laporan PSU oleh berbagai pihak,” jelas Master Hukum alumni Universitas AIRLANGGA ini.

Kemudian, lajut Ikbal, setelah MK menetapkan pasangan H Tafdil sebagai pemenang Pilkada Bombana, maka tugasnya sebagai kuasa hukum telah selesai mengawal pasangan H Tafdil dan Johan diproses majelis hakim di MK.  Yang selanjutnya para pihak tentunya tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima putusan MK ini.

“Dan selanjutnya kami serahkan kepada KPU untuk dapat menindak lanjuti perintah MK. Karena MK sudah menetapkan pasangan H Tafdil dan Johan sebagai pemenang pilkada Bombana,” pungkasnya.

Penulis: Jafrun

You cannot copy content of this page