Reporter: Andis
KONAWE – Pemerintah Pusat kembali melarang mudik pada perayaan Idul Fitri tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Siti Rahmatia menjelaskan, kebijakan pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
“Sesuai surat edaran tersebut, kita harus taati aturan dari pemerintah guna menghindari penyebaran dan peningkatan wabah Covid-19,” kata Siti Rahmatia kepada MediaKendari.Com melalui telepon pada Rabu, 5 Mei 2021.
Ia.menegaskan, masyarakat yang tetap akan melakukan perjalanan mudik antar kabupaten/kota di Sultra dengan alasan tertentu harus memiliki rekomendasi surat jalan dari instansi terkait dan tentunya menunjukkan bukti tes rapid antigen sebagai syarat bebas dari Covid-19.
“Mudik masih bisa dilakukan sebelum tanggal 6-17 Mei 2021, setelah itu ditegaskan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran,” jelasnya.
Sementara itu bagi kategori non-mudik, Siti Rahmatia menjelaskan, terhusus bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas seperti ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, ataupun pegawai swasta.
“Untuk yang urusan perjalanan dinas cukup dilengkapi surat tugas dengan dibubuhi tanda tangan dan cap basah, itupun jumlah orang dibatasi,” ujarnya.
Untuk fokus penjagaan, ia mengatakan, telah ada tiga titik tempat yang akan diawasi karena disinyalir akan menjadi tempat perlintasan bagi para calon pemudik, di antaranya Simpang Pohara, Tugu Adipura, dan Simpang Lambuya. Untuk itu, penjagaan di titik tersebut akan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
“Jadi di Pospam nantinya akan terpadu ada Dishub, TNI-POLRI dan juga dari pihak Dinkes dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Konawe,” katanya. (C)