Reporter : Ruslan
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran dan tidak diperbolehkan menerima parsel atau bingkisan dan lain sejenisnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, larangan menggunakan mobil dinas dan menerima parsel berdasarkan surat edaran yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Kata Nahra, bingkisan termasuk dalam salah satu bentuk gratifikasi.
“Jadi pejabat lingkup Pemkot tidak diperbolehkan menerima parcel lebaran atau bingkisan dan sejenisnya dan dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung halaman,” ungkapnya saat ditemui di kantor Walikota Kendari, Senin (27/5/2019).
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari ini mengingatkan kepada ASN untuk mentaati peraturan tersebut. Apabila mereka melanggar yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2010.
“Akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Jadi saya mengimbau kepada ASN agar mentaati aturan,” tegasnya.(a)