Reporter : Rahmat R.
Editor : Indah
KENDARI – Pemerintah provinsi (Pemprov) akhirnya mengeluarkan keputusan, membolehkan masyarakat Sultra untuk melaksanakan salat wajib dan salat Jumat berjamaah di Masjid, terhitung mulai Jumat, 12 Juni 2020.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas, mengatakan, seiring pemberlakuan new normal pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu, maka Pemprov pun membolehkan warga shalat Jumat berjamaah di masjid yang ada di wilayah masing-masing.
“Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Jumat, tanggal 12 juni 2020,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12 Juni 2020.
Dia mengatakan, dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra, sebagian besar sudah membuka masjid dan telah aktif melaksanakan salat wajib dan salat Jumat berjamaah di Masjid.
“Hari ini, Aparatur Sipil Negara lingkup Pemprov, sudah mulai melaksanakan salat secara berjamaah di masjid area Kantor Gubernur ini. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak salat, penyemprotan disinfektan di dalam dan luar masjid,” jelasnya.
Menurut mantan bupati Konawe 2 periode itu, selain masjid, rumah ibadah lain seperti gereja, pura dan vihara, sudah bisa dibuka untuk umum. Lukman mengingatkan, agar masyarakat tidak lupa mengedepankan protokol kesehatan saat masuk rumah ibadah.
“Tetap jaga kesehatan, kebersihan, jaga jarak atau physical distancing dalam beribadah. Mari kita menjaga iman, beribadah dan meminta kepada Allah, agar pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kita bisa normal kembali, ” tandasnya.