BOMBANADaerahNEWS

Musrenbang Pemkab Bombana, Fokus Entas Kemiskinan dan Tingkatkan Ekonomi Daerah

319
×

Musrenbang Pemkab Bombana, Fokus Entas Kemiskinan dan Tingkatkan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Musrenbang penyusunan lerubahan RPJMD Bombana, Tahun 2017 -2022 di Auditorium kantor Bupati Bombana, Kamis (31/10/2019). Foto: MEDIAKENDARI.com/Hasrun/A

Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi

RUMBIA – Menumbuhkan ekonomi dan mengentas kemiskinan menjadi agenda prioritas untuk dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bombana hingga beberapa tahun kedepan.

Rencana ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017—2022, yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Bupati Bombana, H. Tafdil dalam sambutan saat membuka Musrenbang di Auditorium Kantor Bupati setempat, Kamis (31/10/2019), menjelaskan, pihaknya fokus pada pengurangan kemiskinan meningkatkan laju PDRB , lama sekolah dan peningkatan SDM serta peningkatan ekonomi.

“Musrenbang penyusunan RPJMD memiliki nilai strategis bagi masyarakat Bombana. Karena disatu sisi, tahun 2019 ini merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD selanjutnya kita akan menetapkan perubahan RPJMD Tahun 2017—2022,” kata Tafdil.

BACA JUGA:

Tafdil juga menjelaskan, RJMD merupakan implementasi visi dan misi kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJP Nasioanal.

“Secara Faktual, RPJMD menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan pemerintah daerah dengan membandingan antara realisasi dan pencapaian. RPJMD juga harus memuat semua aspirasi masyarakat, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat, itu yang lebih utama,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bombana, Husrifnah Rahim mengatakan, sebelunya telah dilakukan Pra-Musrenbang yang diikuti Bupati Bombana, TPAD serta perangkat daerah lingkup Pemkab Bombana.

“Dasar pelaksanaan undang -undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim pelaksanaan pembangunan Nasional dan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017,” pungkas perempuan yang juga menjadi Ketua Panitia Musrenbang ini. (B)

You cannot copy content of this page