Kendari

Nakertrans Sultra Sarankan Pekerja yang di PHK Berunding dengan Pihak Perusahaan

612
×

Nakertrans Sultra Sarankan Pekerja yang di PHK Berunding dengan Pihak Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Tampak Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Naketrans) Sultra, M. Amir Taslim saat hadir di Bincang Kita. Mek.Tv (Foto: Ist)

Penulis : Sardin.D

KENDARI – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) M Amir Taslim mengatakan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka sebaiknya pekerja yang di PHK melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Hal tersebut dikatakan Amir Taslim saat tampil sebagai narasumber pada program acara “Bincang Kita” Mektv di studio Mektv, Senin, 27 September 2020.

“Kami banyak mendapatkan informasi baik dari media, bahwa terjadi pengakhiran hubungan kerja dalam bentuk PHK atau kebijakan lain yang ditempuh seperti karyawan dirumahkan. Dengan berbagai skenario manajemen perusahaan tentu atas dasar kesepakatan. Saya pikir ini langkah yang baik untuk menjaga kesinambungan usaha dan keberlangsungan pekerja untuk tetap bekerja di masa yang sangat sulit ini,” ungkapnya.

Menurutnya salah satu sektor yang paling terpukul di masa pandemik adalah sektor ketenagakerjaan, dampaknya sangat signifikan utamanya terkait hubungan kerja dan pengupahan. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dalam rangka menjaga supaya hubungan kerja antara perusahaan dan pihak pekerja, tidak sampai jatuh pada titik yang terendah.

“Nah kebijakan itulah yang menjadi pedoman untuk perusahaan dan arahan sehingga dampak dari Covid-19 ini terhadap dunia ketenagakerjaan itu menjadi lebih kondusif,” ujarnya.
Amir menjelaskan di awal Covid-19 terjadi pada tahun 2020, untuk wilayah Sultra memang terjadi kebijakan pengakhiran hubungan kerja, cukup signifikan dan ada dua skenario yang ditempuh oleh pihak menejemen sebagai akibat dari dampak pandemi tersebut.

Pertama pengakhiran hubungan kerja melalui skenario PHK, dan yang kedua kebijakan merumahkan sebagian pekerjanya. Ini merupakan hal yang banyak terjadi berbagai perusahaan di wilayah kita.

“Nah tentu saja pemerintah tidak menginginkan adanya PHK, dan pekerja yang dirumahkan tapi kalau kita melihat dampak pandemi ini mengakibatkan perusahaan tidak bekerja secara maksimal, dengan adanya pembatasan-pembatasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Amir mengatakan pihaknya mengharapkan antara pekerja dan pengusaha membangun dialog dan mencari jalan keluar terbaik sehingga tidak diberlakukan PHK dan dirumahkan tapi sebaliknya menemukan solusi yang lebih baik dan itu yang dilakukan pada tahun 2020.

“Sebagai bentuk perhatian kepada karyawan yang di PHK dan dirumahkan , Dinas Nakertrans Sultra memberikan bantuan sebanyak 2.135 paket sembako.” katanya.

Khusus di tahun 2021 ini, pihaknya tidak banyak menerima informasi terhadap dampak Covid-19 ini walaupun kebijakan pemerintah terhadap PPKM ini sangat efektif baik dilevel nasional maupun daerah yang hasilnya tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap PHK dan dirumahkanya karyawan.

“Ini semua berkat kesadaran yang telah terbangun antara pihak manajemen dan pekerjanya sangat baik sehingga langkah dialog berjalan efektif, sehingga kami tidak banyak mendapatkan laporan,” terangnya.

Sementara untuk kebijakan pemerintah kepada perusahaan adalah keringanan pajak terhadap usaha yang benar-benar terdampak.

You cannot copy content of this page