Reporter : Erlin / Editor : Kang Upi
BASALA – Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengeluhkan belum dibayarkannya honor selama 11 bulan pengabdiannya.
Ditemui MEDIAKENDAIR.com, nakes yang minta namanya tidak dituliskan menjelaskan, bahwa honor yang diterimanya berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dirinya sendiri telah mengkonfirmasi perihal dana BPJS yang menjadi sumber honorariumnya. Ia menyebut, dirinya mendapatkan info jika dana BPJS selalu cair setiap bulan.
“Sudah ada sebelas bulan kami tidak perna terima Dana BPJS. Orang BPJS Bilang setiap tanggal 15 dana BPJS itu dicairkan,” jelasnya, saat ditemui Selasa 13 Oktober 2020.
Dia juga mengakui belum pernah menanyakan perihal honor yang menjadi haknya kepada pimpinan. Sebab dirinya khawatir hal itu malah akan berdampak pada status pengabdiannya sebagai tenaga kesehatan.
“Kita tidak berani tanyakan sama Kepala Puskesmas (Kapus). Begitu juga bertanya ke dines tidak berani,” kata Nakes tersebut.
Tidak hanya dirinya, kata dia, kader Posyandu di wilayah kerjanya juga mengeluhkan belum dibayarkannya honor yang berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak Juni 2019.
“Kader-kadernya Posyandu juga pada mengeluh dari bulan enam honor mereka belum dibayarkan, mereka sudah sering minta namun tidak ditanggapi, ” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi atas masalah ini melalui perangkat selulernya, Kapus Basala Muhammadong tidak mengangkat panggilan telpo atau membalas chat yang dikirimkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr Maharayu yang dikonfirmasi via selulernya mengaku belum bisa memberikan komentar banyak karena tengah rapat.
“Saya lagi sementara rapat,” singkatnya. Namun Ia melalui selulernya tersebut mengirimkan pesan singkat.” Siapa nama bidannya nanti sy cross chek sama kapusnya,” tulisnya.
Terkait masalah ini, Staf BPJS Kesehatan Cabang Konsel, Asti saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait pencairan dana dimaksudkan tersebut, pihaknya menyerahkan dana tersebut secara transfer ke kas daerah.
“Untuk pencairan kami hanya melakuan transfer ke kas daerah, pihak BPJS tidak sampai ke internal Dinkes, pembagiannya tergantung dari internal mereka yang mengatur,” terangnya.
Asti juga menyebut, pencairan dana yang dimaksudnkan itu tidak mesti tiap bulan, tergantung tagihan dan laporannya, namun masa ada kadarluarsa klaim nya yang batasnya hanya sampai enam bulan.
“Ada kadarluarsa klaimnya yang batasnya hanya sampai enam bulan, kalau sudah lewat sampe enam bulan itu akan hangus,” pungakasnya.