KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sulkarnain Kadir yang merupakan mantan Wali Kota Kendari disebutkan namanya ikut terseret soal kasus dugaan suap dan gratifikasi izin PT Mi di Utama Indonesia atau Alfamidi.
Hal itu disebutkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasi Penkum Kejati Sultra), Dody saat konfersi pers pada Senin, 13 Maret 2023.
Ia menjelaskan Sulkarnain telah dilayangkannya surat panggil untuk dilakukannya pemeriksaan di Kejati Sultra Senin, 13 Maret 2023. Namun di waktu yang telah dijawabkan itu ia tidak menghadirinya.
“Sebenarnya hari ini kita sudah panggil juga tapi beliau tidak hadir,” ujarnya.
Ketidakhadiran itu ia menyampaikan tanpa adanya alasan yang pasti dari pihak yang bersangkutan, sehingga nantinya akan dilayangkan ulang surat panggilan.
Namanya ikut terseret sebab pada saat itu mantan Wali Kota Kendari sempat melakukan pertemuan dengan management PT Midi Utama Indonesia dalam rangka membahas terkait permohonan perizinan.
“Yang hadir waktu pertemuan itu yaitu mantan Wali Kota Kendari, SM dan pihak Perusahaan PT Midi Utama Indonesia,” katanya.
Namun kata dia, dalam kasus ini sudah dilakukannya pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang.
Diketahui, sebelum Definitif Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang merupakan mantan Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Kendari) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Tenaga Ahli mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berinisial SM.
Kedua tersangka tersebut telah dibawa ke Tahanan Rutan Kendari dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Reporter : Muhammad Ismail