Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Meski narapidana berada di dalam ruang terbatas, tidak membuat mereka hilang akal untuk kembali beraksi melakukan tindak kejahatan. Salah seorang berinisial BR dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar sabu jaringan lapas Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan para narapidana terus berusaha berbagai cara untuk memasukan alat komunukasi dalam Lapas sehingga bisa mengendalikan narkoba tersebut.
Samad, menyebutkan petugas melakukan penjagaan mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Meski dijaga ketat, Samad mengakui masih ada kelemahan petugas sehingga alat komunikasi masih bisa didapatkan para narapidana di dalam Lapas.
Baca Juga :
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
“Kemungkinan petugas yang berjaga otomatis memiliki titik lengah baik itu lima menit, sehingga kesempatan tersebut para napi dapat memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,”kata Samad saat menghadiri penyitaan aset tanah dan bangunan yang diduga hasil penjualan narkoba di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (20/11/2019)
“Namanya manusia biasa, kami juga memiliki titik kelemahan,” tambahnya.
Ia menyebut keberadaan alat komunikasi dalam Lapas bisa mempermudah narapidana bisa terlacak hingga akhirnya bisa dilakukan penangkapan.
“Karena ada titik signal di sana, maka dari penyidik narkoba berkoordinasi dengan saya sehingga kita bisa mengungkapnya,” ujarnya.