FEATUREDKendari

Nasib Caleg Mantan Napi Koruptor di Sultra Masih di Tangan KPU RI

455

KENDARI – Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Caleg dalam PKPU bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, nasib para Caleg yang duluan dicoret oleh KPU masih belum ada kejelasan.

Seperti KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya telah mencoret beberapa Caleg mantan koruptor karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menuturkan, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan KPU RI mengenai tindak lanjut pasca keluarnya putusan MA tersebut.

“Memang kita sudah TMS-kan. Tapi kita juga tunggu putusan KPU RI bagaimana kelanjutannya,” ujar Ade di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 Tingkat Provinsi, di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (18/9/2018).

Kata Ade, sebelum ada keputusan maupun arahan dari KPU RI mengenai para Caleg yang di TMS-kan, pihaknya tetap melanjutkan tahapan yang dalam waktu dekat ini yakni pada 20 September 2018 KPU bakal menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tahapannya masih normal, kan sudah mau DCT. Lagi pula belum ada petunjuk dari putusan MA itu,” pungkasnya.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version