BAUBAU – Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil meringkus dua orang terdunga pengedar sabu di Kota Baubau. Dua orang pelaku itu masing-masing berinisial MR (17) dan LA (19). Keduanya tertangkap pada Minggu (06/02/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kata Erwin, diamankan dengan barang bukti (BB) 45 shaset sabu siap pakai seberat kurang lebih 41 gram.
“Keduanya merupakan warga dari Raha, Kabupaten Muna. Keduanya ditangkap didua lokasi berbeda. Untuk MR ditangkap di sekitaran Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, sementara LA ditangkap di jalan poros Baubau Kapuntori,” kata Erwin dikonfirmasi, Rabu (09/02/2022).
Baca Juga : +Telkomsel Dukung HPN 2022 dengan Meningkatkan Kualitas Jaringan di Kota Kendari
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Baubau, AKP Silpanus Solo mengatakan, saat ini barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku masih dalam pengujian di laboratorium forensik.
“Nanti setelah ada hasil labnya, baru kita akan lakukan press rilis. Untuk kami berikan keterangan lebih jelas terkait penangkapan kedua pelaku ini,” kata Sipanus singkat.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Baubau juga mengamankan empat orang pengedar sekaligus pemakain narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, seberat 20 gram sabu berhasil diamankan. Keempatnya merupakan kelompok berbeda namun memiliki jaringan yang sama. Barang bukti sabu juga diperoleh dari Kabupaten Muna.
Penulis : Adhil