HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jual ABG ke Kalimantan, Mahasiswi Asal Muna Ini Diberi Upah Jutaan Rupiah

4922
×

Nekat Jual ABG ke Kalimantan, Mahasiswi Asal Muna Ini Diberi Upah Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Kedok pelaku tindak pidana perdagangan orang yang tertangkap di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 29 Maret 2024 kemarin mulai terkuak.

Polresta Kendari telah melakukan pemeriksaan pada pelaku IF (25) yang berhasil diamankan saat hendak membawa dua korbannya yang masih berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMA untuk berangkat ke Kalimantan melalui jalur bandara.

Dari hasil interogasi, IF merupakan seorang mahasiswi di salah satu kampus ternama yang ada di Kota Kendari. Asalnya dari Kota Raha, Kabupaten Muna. Ia berencana menjual dua wanita belia kepada pria hidung belang.

Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) sultra yang bekerjasama dengan Forum Tapak Kuda bersatu dan dibantu pihak keamanan.

Kepada Polisi, IF mengakui, jika kedua korbannya bakal dijual pada pria hidung belang inisial IR yang posisinya berada di Kalimantan. Pecah perawan dihargai hingga Rp 20 juta.

“Jika pelaku berhasil membawa dan mendampingi korban sampai lokasi, akan diberi bonus senilai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Namun, jika tidak didampingi, hanya diberi upah Rp 1 juta saja,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (30/3).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga menerangkan, pelaku IF sebelumnya telah berhasil menjual beberapa wanita ke tempat tujuan yang sama dengan upah yang bervariasi.

“Biaya penerbangan ditanggung IR. Uang ditransfer ke rekening IF untuk digunakan sebagai biaya transportasi dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Sejak pertama berjalannya transaksi, pelaku IF dan IR belum pernah bertatap muka. Komunikasinya hanya berlangsung melalui seluler.

“Hanya komunikasi lewat telepon,” timpalnya.

Kini, atas perbuatannya, pelaku IF harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polresta Kendari. Ia terbukti melanggar tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan kedua korbannya dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing.

“Sudah dipulangkan di rumahnya masing-masing,” pungkasnya.

Rerpoter : Erwino

You cannot copy content of this page