FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Ngeri, BNNP Sultra Tangkap Wanita Simpan Sabu di Dalam Anus

600
×

Ngeri, BNNP Sultra Tangkap Wanita Simpan Sabu di Dalam Anus

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai pengedar sabu pada Selasa (31/10). BNNP mengamankan pengedar sabu bernama Vera yang masih berusia 18 tahun. Vera merupakan pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Vera diamankan pada di Bandar Udara Haluoleo Kendari pada Selasa (31/10) sekira pukul 09.45 WITA. Vera mencoba mengecoh petugas keamanan bandara dengan menyembunyikan dua bongkahan sabu yang berbentuk telur di dalam anusnya.

Pengakuan Vera kepada aparat, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Makassar. Selanjutnya sabu tersebut dibawanya menuju Kota Kendari melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Lion Air.

“Modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara menyembunyikan sabu di dalam anus. Saat kita amankan, kita paksakan untuk dikeluarkan dan hasilnya kita dapat dua bongkahan sabu,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha saat jumpa wartawan Selasa sore (31/10).

Bambang juga mengatakan, Tim BNNP Sultra sebenarnya telah melakukan monitoring terhadap Tersangka Vera. Sebelum Vera tiba di Bandara Haluoleo, Tim BNNP Sultra sudah menunggu Tersangka terlebih dahulu.

“Tim kami sudah memonitor Tersangka Vera. Kami sudah menunggu Vera sebelum ia tiba di Bandara Haluoleo,” tambahnya.

Saat ini fokus Penyidik BNNP Sultra adalah mencari tahu siapa yang menjadi pemesan sabu dari Tersangka Vera.

Jam terbang Vera, yang merupakan warga Kelurahan Topo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan termasuk tinggi dalam urusan menyelundupkan sabu, meski ia masih berstatus pelajar SMA. Hal itu dikatakan Bambang karena sebelumnya Vera tercatat sudah pernah dua kali ke Tawao, Malaysia dan berhasil menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.

Akibat perbuatannya ini, Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Reporter : Ronal Fajar

You cannot copy content of this page