HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

1605
×

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisan Sektor Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak. Foto : IST/B

Reporter : Hendrik B

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) yakni Septian Cardani alias Ian (28) dan Daniel alias Dani (32).

Dari keduanya, polisi mengamankan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan Curanmor. Penangkapan kedua tersangka ini, dilakukan polisi melalui penyamaran dengan berpura pura bertindak sebagai pembeli motor.

Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan seorang pria bernama Asgar (29) yang telah kehilangan motor.

Asgar, kata Jupen, kehilangan kendaraannya saat berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/7/2019) lalu.

BACA JUGA :

“Saat korban hendak pulang, motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah dua hari, korban baru melaporkan ke Kantor Polisi,” jelas AKP Jupen.

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/214/VII/2019/Sultra/Res Kendari/Sek Baruga, tanggal 26 Juli 2019 yang dilaporkan Asgar, polisi lalu mengejar pelaku.

AKP Jupen Simanjuntak menerangkan, setelah korban melaporkan kasus curanmor tersebut ke polisi, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli motor di Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan kami menyelidikinya,” ujar Jupen kepada mediakendari.com saat menggelar pres rilis di Mapolsek Mandonga, Jumat (02/08/2019).

Setelah itu, lanjutnya, dirinya memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan cara berpura pura membeli motor tersebut.

“Saat kami ketahui motor tersebut adalah motor curian maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni enam unit sepeda motor, pisau, dan alat kunci-kunci motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page