BOMBANA

Nyatakan “Perang” Melawan Miras, Polres Bombana Minta Desa Bikin Perdes Anti Miras

387
×

Nyatakan “Perang” Melawan Miras, Polres Bombana Minta Desa Bikin Perdes Anti Miras

Sebarkan artikel ini
Acara tatap muka Kapolres Bombana dan Warga Rumbia dan Rumbia Tengah. Foto:Hasrun.

Reporter: Hasrun / Editor: Kang Upi

RUMBIA – Kepolisian Resot (Polres) Bombana nampaknya tengah menabuh genderang perang untuk melawan peredaran minuman keras (miras), secara total.

Penyebabnya adalah peningkatan angka kriminalitas di tindak pidana Kabupaten Bomana secara masif, yang dilakukan pengguna cairan neraka tersebut.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, SIK bahwa Miras menyebabkan tindak pidana di daerah itu meningkat tajam.

Mirisnya lagi, berdasarkan data kasus yang ditangani Polres, Miras juga disinyalir menjadi penyebab naiknya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Lima bulan saya menjabat di Polres Bombana, sudah lima kasus pencabulan anak. Setelah ditanya, pelaku telah mengkonsumsi miras. Lebih mirisnya lagi pelaku merupakan orang dekat korban. Bahkan ada ayah kandung,” ungkap Herman.

Fakta itu diungkap AKBP Andi Herman dihadapan puluhan tokoh masyarakat yang hadir dalam agenda bertatap muka di Mapolsek Rumbia, Jum’at 21 Februari 2020.

Dijelaskannya, aparat kepolisian memiliki kendala dalam menindak secara tegas pelaku maupun pengguna yang terkait dalam bisnis hitam peredaran Miras di Bombana.

“Selama ini polisi ketika razia, kita hanya menyita saja. Karena kita tidak memiliki payung hukum untuk membawa pelaku (penjual pengguna dan penyedia tempat miras) di meja hijau,” ungkapnya.

Untuk itu, sebagai komitmen untuk perang total melawan Miras, AKBP Andi Herman menantang kepala desa se Rumbia dan Rumbia Tengah untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) anti Miras.

“Saya ancungi jempol, jika di desa ada Perdes Miras. Bhabinkabtimas sama – sama rapatkan dengan Pemdes, buat Perdes Miras biar kampung kita tidak ada yang miras,” tegasnya.

Ia juga menyarankan, salah satu instrumen yang diatur dalam Perdes tersebut yaitu denda tinggi bagi pengguna Miras yang melakukan keributan.

“Perangi miras dan narkoba, jangan biarakan wilayah kita barang harap itu beredar,” tutupnya.

Hadir dalam tatap muka ini, camat Rumbia, Rumbia Tengah, serta sejumlah Kades dari dua kecamatan tersebut, anggota Koramil 1413-16/ Rumbia.

You cannot copy content of this page