EKONOMI & BISNISFEATURED

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura

609
×

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan pembekuan usaha ini dilakukan karena PT Sarana Sultra Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK-36) yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi.

“Sebelumnya OJK telah memberikan tiga kali peringatan kepada PT Sarana Sultra Ventura. Mulai dari hasil monitoring sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, PT Sarana Sultra Ventura belum memenuhi ketentuan minimum jumlah Direksi tersebut,” ungkap Mohammad Fredly Nasution melalui rilisnya Jumat (21/09/2018).

Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) POJK-36, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak berlakunya sanksi pembekuan usaha pada tanggal 10 Juli 2018. Atas sanksi ini maka PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika PT Sarana Sultra Ventura dapat memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sebelum berakhir jangka waktu sanksi, OJK akan mencabut sanski pembekuan kegiatan usaha.

“Namun, jika PT Sarana Sultra Ventura melakukan kegiatan usaha selama berlangsungnya sanksi dan tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sampai dengan berakhirnya masa sanksi pembekuan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin,” paparnya.

Selain itu, perlu diketahui terdapat tiga perusahaan modal Ventura di luar Sultra yang dibekukan kegiatan usahanya, yaitu PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sosial Enterprener Indonesia dan PT Modal Nusantara Ventura.

“Ketiga perusahaan ini dibekukan karena melangggar Pasal 36 ayat (5) POJK-36, yaitu tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada OJK. Pembekuan terhadap tiga perusahaan tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2018,” tutupnya.(a)


Reporter: Waty

You cannot copy content of this page