Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong untuk bergeraknya kembali sektor rill era adaptasi kebiasaan baru (new normal), menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.
Melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.com, Kamis 1 Oktober 2020, Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Fredly mengungkapkan sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan serta perusahaan pembiayaan di Sultra, sampai dengan 18 September 2020 restrukturiasi kredit perbankan mencapai Rp 2,81 triliun dengan total 55,43 ribu debitur.
“Pada Agustus 2020, pinjaman dari perbankan tumbuh 5,62 persen year on year (y-o-y) atau sebesar Rp 26,20 triliun,” ujar Fredly.
Sementara untuk piutang pembiayaan pada perusahan pembiayaan pada Juli 2020, lanjut Fredly secara y-o-y menurun -1,64 persen. Kemudian, Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 20,17 persen y-o-y atau sebesar Rp 25,10 triliun.
Pada periode yang sama, sentimen terhadap sektor pasar modal masih tumbuh positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sultra sebesar Rp 80,41 miliar atau sekitar 14,90 persen y-o-y.
“Jumlah investor di Sultra pun meningkat sebesar 79,20 persen, dengan total 12.479 investor,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, dalam siaran pers tersebut, Fredly juga menerangkan profil resiko Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Agustus 2020 masih terjaga dan berada di level terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) sebesar 2,37 persen.
“Likuidatas perbankan pun berada pada level yang memadai, dengan rasio pinjaman yang diberikan pada penghimpunan dana sebesar 75,76 persen,” jelasnya.
Hingga 28 September 2020, Rasio alat likuid atau penandaan non-inti dan DPK terpantau di level 118,95 persen dan 25,10 persen. Jumlah tersebut berada di atas ambang regulator, yang masing-masing sebesar 50 dan 10 persen.