EKONOMI & BISNISKendari

OJK Sultra Imbau Masyarakat Jangan Terpengaruh Ajakan Berkedok Perbankan di Sosmed

640
OJK
Ilustrasi OJK

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax atau berita burung di Sosial Media (Sosmed) yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

OJK mengeluarkan himbauan agar jangan mudah terpengaruh dengan ajakan yang berkedok perbankan tersebut.

“Kami telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.COM, Rabu 01 Juni 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK sepanjang Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2 peresen dan 26,2 persen, jauh di atas threeshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version