NEWS

OJK Sultra Maksimalkan Pengaduan Konsumen Melalui Aplikasi APPK

989
×

OJK Sultra Maksimalkan Pengaduan Konsumen Melalui Aplikasi APPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam sambutannya

KENDARI – Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya mengatakan untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.

“Melalui aplikasi ini, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui APPK OJK,” jelas Arjaya, Kamis 16 Desember 2021.

Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui satgas waspada investasi ilegal (SWI) Sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021, sudah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online (pinjol) illegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi Mochamad Salam yang menjadi narasumber pada kegiatan bincang jasa keuangan (bijak) serta sosialisasi penanganan hukum yang dilaksanakan OJK Sultra, Kamis 16 Desember 2021 mengatakan terkait dengan proses penanganan laporan investasi illegal. Ada dua tahapan yang harus dilalui yakni penyelidikan dan penyidikan.

“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan. Dari pihak kepolisan aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi/pinjaman online illegal melalui cyber patrol,” ujarnya

“Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” tutup Mochamad Salam.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page