FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNASULTRA

Oknum Anggota Polres Muna Diduga Terlibat Kasus Pencurian Sapi

650
×

Oknum Anggota Polres Muna Diduga Terlibat Kasus Pencurian Sapi

Sebarkan artikel ini

RAHA – Citra Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tercoreng. Jika sebelumnya ada oknum anggota Polres Muna yang diciduk karena positif menggunakan narkoba, beda lagi dengan kasus yang menyeret BW anggota Banit I SPKT Polres Muna. BW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ternak.

Terbongkarnya kasus itu saat salah satu anggota Polres Muna mendapati langsung satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor plat DD 8516 AF sedang melakukan pembongkaran dua ekor sapi betina tanpa surat-surat kelengkapan asal usulnya di halaman kediaman pemilik rumah makan di kota Raha, pada Selasa (30/10/2018).

Setelah dilakukan interogasi, nama BW kemudian disebut sebagai pemilik kedua ekor sapi yang sudah dalam keadaan mati itu untuk dijual kepada DL, pemilik rumah makan tempat dilakukan pembongkaran.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, membenarkan dugaan kasus yang menimpa anggotanya itu. Kata dia, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi dan 1 unit mobil, namun belum melakukan penangkapan terhadap BW karena masih perlu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Masih dalam lidik,” singkatnya.

Untuk diketahui, saat ini BW sudah tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan di Polres muna atau Disersi sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan saat ini. Sehubungan dengan hal itu,  sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/03/IX/ HUK.12.10.1/ 2018, Tanggal 24 September 2018, dan berkas perkaranya sudah lengkap dengan nomor Daftar Perkara Kode Etik Polri: DP4KEPP/05/X/2018/SIPROPAM, tanggal 1 Oktober 2018 yang mana Berkas Perkara tersebut telah siap untuk dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri. (a)

Reporter : Erwino


You cannot copy content of this page