Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Oknum Dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial U, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum dosen tersebut menjadi pesakitan dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Februari 2018 lalu. Kanit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk tahap satu.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ucap Syahrir kepada mediakendari.com, Rabu (27/3/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Oknum dosen bernisial U tersebut, dilaporkan ke polisi oleh Direktur PT MSSP bernama Feri, melalui kuasa hukumnya, Azwar Anas Muhammad.SH atas dugaan penyerobotan tanah, pada 1 Februari 2018 lalu.
Menurut Azwar Anas Muhammad. SH, pelaporan ini dilakukan setelah pendekatan dan solusi persuasif yang dilakukan dirinya dan kliennya, tidak direspon baik oleh tersangka, malah terkesan diabaikan.
Baca Juga :
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
“Saat itu, saya datang ke rumah tersangka bermaksud untuk mencari solusi, namun tersangka terkesan mengabaikan dan tetap ngotot akan membangun di tanah itu. Sehingga saya selaku penasehat hukum membuat laporan di Polda Sultra,” terangnya.
Untuk posisi tanah yang diduga diserobot tersangka ini, terletak di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tepatnya di depan Swalayan Marina, seluas luas sekitar 5000 m². (A)