Reporter: Taswin Tahang
KOLAKA – Oknum kepala desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahgunakan miliaran rupiah Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka (Kajari), Indawan Kuswadi mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.
Ia mengungkap, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.047.560.775 yang berasal dari anggaran 2018 dan 2019.
Oknum kepala desa berinisial MRN tersebut kini telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan berencana melakukan penyidikan lebih lanjut.
MRN dikenakan Pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman di pasal dua itu minimal empat tahun, dan pasal tiga minimal satu tahun,” terangnya pada Selasa, 2 Maret 2021.
Indawan juga berpesan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengaku sebagai Petugas Kejari yang sifatnya memeras. (c)