FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Oknum Mahasiswa UHO Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

605
×

Oknum Mahasiswa UHO Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil meringkus seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Muhammad Syukur Alijumrin alias Syukur (22) yang menjadi kurir narkoba lintas provinsi.

Tersangka Syukur yang beralamat di Jalan Chairil Anwar, Wuawua, Kota Kendari ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu pada Rabu (8/11) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kantor jasa pengiriman saat sedang mengambil paket shabu tersebut.

“Awalnya Piket Siaga Narkoba Polda Sultra menerima telefon dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang beralamat di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua Kota Kendari Selasa (7/11) jam 14.30 WITA yang memberitahukan adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Kota Malang,” ucap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu saat jumpa wartawan pada Rabu (15/11).

Barang Bukti-1

Tim Dirres Narkoba yang mendatangi TKP saat itu langsung membuka paket barang tersebut yang di dalamnya berisi satu paket sabu seberat 25,2 gram yang diselipkan bersama bungkusan Kripik Nangka, Kripik Apel, Jagung.

“Paket itu dikirim dari Kota Malang oleh seseorang yang menggunakan nama samaran dan penerima juga menggunakan nama dan alamat samaran. Pengirim berinisial DV merupakan narapidana di salah satu Lapas di Jatim mengirim sabu ke kendari melalui Agus yang saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Malang,” jelas Kadimu.

Barang Bukti-2

Selain satu paket shabu seberat 25,2 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivi dan satu unit handphone Samsung.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Syukur terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya.

Perihal keterlibatan seorang oknum mahasiswanya jalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu, pihak Universitas Halu Oleo hingga belum bisa dimintai keterangan.

Reporter: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page